Halaman

Selasa, 19 Maret 2019

AD ART KIM NAS COMMUNITY










BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.       Anggota KIM Nyi Ageng Serang Community berasal dari warga  diwilayah kerja KIM Nyi Ageng Serang Community
2.       Calon anggota baru dapat menjadi anggota KIM Nyi Ageng Serang Community apabila yangberasal dari anggota di wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) memenuhi syarat dan mentaati kewajiban-kewajiban.
3.       Kewajiban yang dimaksud butir(1) aktif dalam kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat(KIM), mematuhi dan menerima Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati.
4.       Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib mengikuti kegiatan baik kegiatan pertemuan maupun kegiatan non pertemuan.
5.       Anggota kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community dapat dihentikan sebagai anggota apabila anggota yang bersangkutan tak memenuhi kewajiban padq butir (3) dan (4).


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
1.        Setiap anggota mempunyai hak untuk bicara dan menyampaikan usulan di dalam maupun di luar rapat anggota.
2.       Setiap angota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.

Pasal 3
1.       Setiap anngota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community.
2.       Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan rapat, serta peraturan lain.

BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 4
Prengurus berwenang menetapkan pola kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat(KIM) Nyi Ageng Serang Community dalam pola kebijakan umum antara lain:
1.       Kebijakan mengenai peneriman dan pemberhentian anggota.
2.       Kebijakan mengenai kegiatan program pendidikan dan promosi
3.      Kebijakan – kebijakan lain yang sewaktu waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus.


BAB IV
JABATAN DAN URAIAN TUGAS PENGURUS
                                                               Pasal 5         
Jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:
        1.       KETUA
1.     Menjalankan tugas –tugas memimpin Rapat Anggota rapat Pengurus
2.     Menandatangani surat menyurat dan surat berharga
3.     Mewakili kepentingan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community kedalam dan keluar.
4.     Memimpin pelaksanaan fungsi menejemen

        2.       WAKIL KETUA
1.     Mewakili Ketua apabila berhalangan
2.     Membimbing dan mengawasi anggota pengurus sesuai dengan tugasnya masing-masing
3.     Mengkoordinir dan melaksanakan usaha ekonomi organisasi.

3.    SEKERTARIS
1.     Melaksanakan administrasi kesekretariatan .
2.      Melaksanakan inventarisasi pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat    (KIM) Nyi Ageng Serang Community
3.     Melaksanakan inventarisasi kekayaan organisasi.
4.     Menyusun atau membacakan Notulen Rapat Anggotadan Rapat Pengurus.

4.     BENDAHARA
1.       Mencatat penerimaan dan Pengeluaran uang.
2.       Membuat administrasi (perubahan) yang laporkan pada Rapat Anggota.

               5.       AKSES INFORMASI

1.      Memberikan informasi kepada seluruh masyarakat tentang program Kelompok   Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community
2.     Memberikan penyuluhan serta info tentang kegiatan kemasyarakatan
3.     Mengembangkan potensi ekonomi yang berada di kawasan Kelimpok Informasi masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community
4.     Mengakses atau mencari informasi untuk mengembangkan kegiatan kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community

BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Pasal 7
1.       Pertemuan Pengurus dilaksanakan secara rutin setiap 3 kali dalam setahun sesuai dengan kesepakatan
2.       Pertemuan seluruh anggota dilaksanakan 1 tahun sekali secara rutin
3.       Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan

BAB VI
SANKSI
Pasal 8

1.      Seluruh angg0ta dasn pengurus Kelompok Informasi  Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community wajib mentaati Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga. Tangga.
2.      Anggota dan Pengurus Kelompok Informasi masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community yang dengan sengaja atau gtidak sengaja melanggar atau tidak taat akan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah 
3.      Bentuksansi yang dikenakan ditetapkan dalam musyawarah anggota.



BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.hal-hal yang belum di atur dalam Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas dalam Rapat Anggota.

PENGUKUHAN KIN NAS COMMUNITY

PENGUKUHAN KIM NYI AGENG SERANG COMMUNITY DESA TUKSONO SENTOLO


Kepala Desa Tuksono, Panut Hadi Santoso mengukuhkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Nyi Ageng Serang Community desa Tuksono, di rumah Joglo Bapak Katamso pedukuhan Taruban Kulon desa Tuksono Sentolo, Minggu (16/7). Turut hadir Kadinas Kominfo Kulon Progo Drs.Agus Santosa,MA, Muspika Kecamatan dan tokoh masyarakat setempat. 
Selain itu juga dalam kesempatan yang sama berlangsung penyuluhan oleh PMI Kulon Progo dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Dinas Pendidikan serta aksi donor darah oleh anggota KIM.
Kades Tuksono Panut HS berharap KIM yang sudah dikukuhkan dapat berjalan membantu informasi atau menginformasikan beberapa hal kepada masyarakat, serta selalu kompak dan transparan.
Sedangkan Kadinas Kominfo Agus Santosa mengatakan bahwa sesuai permenkominfo bahwa terbentuknya KIM dari oleh dan untuk masyarakat, dalam rangka diseminasi informasi dan memberikan nilai tambah. Semoga KIM Tuksono ini menjadi pusat informasi yang benar bagi warga masyarakat sekitar. 

profil kim nas community


KEL.TUKSONO KECAMATAN SENTOLO KOTA KULON PROGO

LATAR BELAKANG
Dalam rangka Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satu yang  krusial adalah informasi. Ini menjadi sesuatu yang beguna sehingga sering disebut “barang” yang paling berharga saat ini dan menjadi alat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat untuk memperoleh dan mengelola informasi butuh partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri. Komunikasi dua arah menjadi sangat efektif dimana antara satu dengan yang lain sangat melengkapi. Dengan kata lain pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan mereka menjadi kata kunci untuk transparansi demi kesejahteraan. 
Dengan latar belakang tersebut maka dibentuklah KIM Nyi Ageng Serang Community yang merupakan alternatif dalam mengatasi dilingkungan masyarakat terutama masyarakat pedesaan.

A.    VISI
Terwujudnya masyarakat inovatif dalam dalam miningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyaraktat sejahtera.

B.    MISI 
 
1.    Mendorong tumbuh kembangnya  KIM secara mandiri.
2.    Meningkatkan peran KIM dalam memperlancar arus informasi  antara anggota masyarakat dan pemerintah atau dari pemerintah kepada masyarakat.
3.    Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informai untuk mengatasi kesenjangan informasi.
4.    Mengembangkan dan meningkatkan akifitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat dan menyerap/ menyalurkan aspirasi masyarakat.

C.    AZAS
KIM Nyi Ageng Serang Community dibentuk berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi obyektifitas dan keterbukaan informasi.

D.    TUJUAN
1.    Meningkatkan pola pembinaan KIM ebagai wahna pembinaan sumber daya manusia.
2.    Meningkatkan peran KIM sebagai wahana penggerak partisipasi aktif masyarakat dalam hal penyampaian informasi dan penyaluran aspirasi masyarakat.
3.    Meningkatkan peran teknologi informasi dalam mewujudkanmasyarakat adil makmur dan sejahtera.
4.    Terwujudnya informasi yang trasparan efektif dan efisien, serta dapat dipertanggung jawabkan.

D.    TUGAS
Mewujudkan jaringan informasi dan media komunikasi dua antara kelompok masyarakat dengan pihak Pemerintah.

E.    FUNGSI
1.    Sebagai wahana informasi antara anggota KIM dari kepada Pemerintah dan sebaliknya.
2.    Sebagai mitra dialog dengan Pemerintah dalam memutuskan kebijakan publik
3.    Sarana peningkatan literasi anggota KIM dan masyarakat di bidang informasi dan media masa.
4.    Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis.

F.    PROGRAM  KERJA KIM Nyi Ageng Serang Community
1.    Pembentukan pegurus KIM Nyi Ageng Serang Community
2.    Membuat rencana kerja dan mengatur tugas, peran dan tanggung jawab.
3.    Meningkatkat kegiatan dalam penyebaran informasi
 
4.    Pelatihan bidang teknologi informatika bagi anggota dan pengurus KIM Sekartaji.

G.    Kelembagaan dan Susunan Pengurus KIM Nyi Ageng Serang Community
Pembina               :  Bagian Humas Kominfo  Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
TERLAMPIR DI SK KEPALA DESA


:





SEKRETARIAT DAN PAPAN NAMA KIM Nyi Ageng Serang Community

Kelompok Informasi Kelompok Informasi Masyarakat  (KIM) Nyi Ageng Serang Community berkedudukan di Taruban Kulon Rt 30 Rw 15 Tuksono Sentolo KP

Kamis, 14 Maret 2019

Kim nas community

Selamat datang di blog Kelompok Informasi Masyarakat Nyi Ageng Serang Community. Sebuah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang beralamat di Sentolo, Kim Nyi ageng Serang Community mempunyai titik berat kegiatan di Bidang donor darah, Aspirasi Masyarakat dan Perustakaan Online



sejarah kim nas community

#kimnascommunity