Kulon
progo 17 agustus 2019
Sesuai
amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kebutuhan
informasi menjadi hal dasar dan utama yang wajib diberikan oleh instansi atau
badan publik. Sejalan dengan itu,Dinas kominfo DIY mulai aktif mensosialikan pelayanan terbuka
untuk public agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menyaring informasi yang
ada dan dalam Menyiasati Opini Publik ,pada Era Keterbukaan Informasi ini Diskominfo DIY membuka beberapa aplkasi yang bsa membantu masyarakat dalam mendapatkan
informasi yang akurat antara lain jogja
istimewa e –lapor dan tempat terbuka
pubik
Di
era globalisas ini beberapa upaya telah di lakuan ole beberapa dinas untuk merespon aspirasi masyarakat tapi opini masyarakat mash saja kurang dalam
merespon setiap informasi yang ada karena opni yag ada di tengah masyarakat
sampai saat ini informas hanya untuk kalangan kaangan tertentu ,
Beberapa
kasus yang pernah kami tangani sampai saat ini juga kandas di tengah jalan antara
lain kebisingan pabrik ,dana csr pabrik dan kompensasi warga terdampak
Dan
banyak masyarakat yang setiap megakses informasi dengan email kadang tidak di
tanggapi dan saat ke dinas kadang malah di lempar sana di lempar sini yang
menjadikan masyarakat memilih diam dan bersikap acuh terhadap informasi walau sebenarna
sangat membutuhkan informasi tersebut
Ada
kesan dana istmewa hanya d hambur hamburkan dengan tujuan menghabiskan anggaran
saja ,masyarakat yang menerima senang karena bisa mengakses dana sedang
masyarakat yang tdak dapat merasa terpinggirkan
Tapi
ppid ternyata bisa tampl beda karena setiap asprasi masyarakat langsung di respon walau kadang sampai dinas
juga mentok karena peraturan Ini itu
Maka
beberapa saran kami layangkan lewat lomba ini :
1
sosiaisasi keterbukaan informasi harus sampai pelosok melalui organisasi
terendah dalam masyarakat yatu RT untuk bapak bapak pk utuk ibu ibu dan organisasi muda mudi
untuk pemuda karena saat ini banyak karang Taruna yang mati suri
2
satu pintu nformasi lewat ppid jadi setiap dinas d haruskan membagi nformasi ke
ppid dan ppid ke masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih nformasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar